Beranda | Artikel
Bab Dahsyatnya Pengharaman Riba
11 jam lalu

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Bab Dahsyatnya Pengharaman Riba adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 24 Al-Muharram 1446 H / 30 Juli 2024 M.

Kajian Tentang Bab Dahsyatnya Pengharaman Riba

Kita masuk kepada باب تغليظ تحريم الربا (Bab Dahsyatnya Pengharaman Riba). Riba adalah sesuatu yang sangat diharamkan dalam Islam karena riba adalah memakan harta atau keringat orang lain tanpa jerih payah. Islam pada hakikatnya memerintahkan umatnya untuk bekerja dan berusaha agar mereka makan dari hasil pekerjaan tangan mereka sendiri. Itulah yang diperintahkan oleh Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang pentingnya bekerja dan mencari rezeki yang halal. Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Jumu’ah:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ

“Apabila shalat telah selesai, maka bertebarlah kalian di muka bumi ini dan carilah dari karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 10)

Berjualan, bermuamalah, atau pekerjaan lainnya yang halal adalah cara yang dianjurkan untuk mencari karunia Allah. Adapun seseorang yang memiliki modal, kemudian meminjamkannya kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari keringat orang yang bekerja, ini adalah haram hukumnya.

Maka dari itu, banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyebutkan tentang haramnya riba. Salah satunya adalah hadits yang kita bahas pada pertemuan yang lalu tentang tujuh hal yang membinasakan, salah satu dari tujuh hal tersebut adalah makan dari hasil riba. Wal’iyyadzubillah.

Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala menulis bab ini dengan judul تغليظ, menunjukkan bahwa pengharaman riba adalah suatu yang amat besar. Pengharaman riba ini bukanlah sesuatu yang boleh diremehkan. Namun, kita masih mendengar ada sebagian kaum muslimin yang katanya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta kepada Al-Qur’anul Karim, tetapi mereka masih memakan hasil riba. Semoga Allah melindungi kita dari memakan harta orang lain dan keringat orang lain dengan cara riba.

Di dalam Al-Qur’anul Karim, Surah Al-Baqarah ayat 275 sampai 279, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang masalah riba ini. Kemudian ada sebagian orang yang beranggapan bahwa yang dilarang adalah riba yang berlipat ganda, sementara yang sedikit tidak mengapa. Namun, ini adalah pemahaman yang keliru dan berdasarkan hawa nafsu. Riba, baik yang berlipat ganda maupun tidak, hukumnya tetap haram.

Sebelum ayat 275-278, Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk menginfakkan dari hasil kerja seseorang yang halal, pada ayat ke-274:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka berduka cita.” (QS. Al-Baqarah[2]: 274)

Ini menunjukkan betapa mulianya orang yang menginfakkan hartanya siang dan malam, baik terang-terangan maupun dalam keadaan tersembunyi. Dia selalu menginfakkan hartanya. Maka dari itu, Allah menjanjikan pahala yang besar di sisi-Nya bagi mereka.

Setelah Allah menyebutkan tentang keutamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah dan memberikan kepada mereka membutuhkan, baik di siang hari maupun di malam hari, baik dengan rahasia ataupun dengan terang-terangan. Kemudian Allah menyebut larangan atau menyebutkan tentang keadaan orang-orang yang makan hasil riba.

Mari kita lihat ayat-ayat yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 275 sampai 278:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri (di hari kiamat) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari memakan riba), maka baginya apa yang telah diperolehnya dahulu, dan urusannya diserahkan kepada Allah. Namun orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan (keberkahan) riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah[2]: 276)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah[2]: 277)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah[2]: 278)

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 279)

Itulah diantara ayat-ayat Al-Qur’anul Karim yang menjelaskan tentang haramnya riba. Jadi ini menunjukkan betapa riba suatu perbuatan yang mungkar.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54333-bab-dahsyatnya-pengharaman-riba/